Seiring berkembangnya zaman, rasa
ingin tahu manusia akhirnya semakin memuncak sehingga muncullah teknologi
teknologi baru mengiringi keingintahuan manusia. Karena teknologilah manusia
merasakan kemudahan dan kenyamana dalam melakukan segala hal. Salah satu
teknologi yang digandrungi manusia saat ini adalah jaringan internet atau media
sosial. Tanpa sadar media sosiaal telah menjadi candu bagi para penggunanya, candu
itulah yang akhirnya memunculkan berbagai macam pengaruh bagi penggunanya baik
pengaruh baik atupun buruk. Dalam penggunaan media sosial saat ini mulai muncul
kejahatan dalam dunia maya yang sering disebut sebagai cyber crime.
Salah satu bentuk dari cyber crime adalah cyberbulyying. Cyberbullying
merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan seseorang untuk mengintimidasi orang
lain yang dilakukan lewat dunia maya. Biasanya cyberbullying terlihat
dalam bentuk pesan kasar, menghina dan menjatuhkan baik lewat email ataupun di
kolom komentar pemilik akun seperti di facebook, twitter, instagram dan
lain sebagainya. Sedangkan pengguna media sosial kebanyakan adalah remaja yang
berada pada masa labil sehingga beberapa dari remaja tanpa sadar telah menjadi
sasaran empuk bagi kejahatan ini. Pelaku cyberbullying itupun tidak jauh dari remaja itu sendiri,
terlebih bagi mereka yang ingin mendominasi pertemanan dan menginginkan
kekuasaan atas teman-temannya. Sedangkan, anak-anak yang lebih lemahlah yang
mereka jadikan alat untuk menambah kekuasaan mereka.
Menurut UNICEF pada tahun 2016,
41%-51% remaja Indonesia dikisaran umur 13-15 tahun pernah mengalami cyberbullying.
Cyberbullying bukan hanya terjadi di
Indonesia saja. Bahkan, di negara-negara yang terkenal majupun didapati korban cyberbullying
seperti halnya survei yang dilakukan pada tahun 2002 di Inggris yang mana
satu dari empat anak berusia 11-19 tahun diancam melalui komputer maupun
ponsel, termasuk ancaman kematian, NCH, National Children’s Home, UK.
Sedangkan di Jepang, survei yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan di wilayah
Hyogyo menunjukkan bahwasanya 10% siswa sekolah menengah pernah menerima
ancaman baik melalui email, situs atau blog.
Dari pemaparan diatas, maka kami
akan membahasnya secara rinci berupa pengertian dan dampaknya serta pentingnya
peran orangtua dalam menghadapi masalah ini.
B.
Pembahasan
Bullying dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi, pelecehan, ancaman baik
dilakukan secara verbal maupun fisik. Bullying secara fisik dapat
terlihat secara jelas di mata orang lain karena ada bukti yang menyatakan bahwa
ia telah menjadi korban, sehingga ia bisa melaporkan pelaku ke pihak yang
berwajib. Sedangkan bullying secara verbal yang dilakukan melalui lisan
atau kata-kata sering diremehkan oleh sebagian orang karena dianggap biasa.
Padahal hal yang lebih menyakitkan dan lebih membekas adalah tersakiti oleh
kata-kata daripada perlakuan fisik. Dari penjelasan tersebut dapat terlihat bahwa
bullying merupakan intimidasi yang dilakukan secara sengaja hingga membuat
korbannya tertekan.
Bentuk lain dari bullying yang saat ini sangat ramai adalah cyberbullying.
Beberapa ahli memiliki pendapat yang berbeda mengenai cyberbullying diantaranya,
Chadwick, 2014 mengatakan cyberbullying adalah bentuk baru dari perilaku bullying
dengan perilaku dan akibat yang sama. Pelaku cyberbullying sebagian
besar juga melakukan perilaku bullying dan korban bullying biasanya juga di-bully
di sekolah. Sedangkan, Huang dan Chou, 2010 mengatakan cyberbullying sebagai
bentuk baru dari bullying yang terjadi di dunia maya. Menurut Patchin dan Hinduja, 2012 cyberbullying
terjadi ketika seseorang berulangkali menghina, melecehkan atau mengejek
orang lain melalui media internet baik melalui ponsel ataupun perangkat
elektronik lainnya. Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa cyberbullying
merupakan bentuk dari intimidasi yang dilakukan pelaku lewat perangkat
elektronik. Dapat dikatakan sebagai cyberbullying apabila korbannya di
bawah 18 tahun, sedang apabila korbannya diatas 18 tahun dapat dikatakan
sebagai cybercrime.
Cyberbullying
sendiri
memiliki macam yang beragam diantaranya pengiriman teks yang isinya berupa
amarah dan frontal, hal ini sering disebut flame yang mengacu pada pesan yang berapi-api.
Selanjutnya, cyberstalking yang berarti mengganggu dan mencemarkan nama
baik seseorang secara intens hingga menimbulkan ketakutan yang besar pada
korban. Ada pula impersonation yang berarti berpura-pura menjadi orang
lain dan mengirimkan status dan pesan yang tidak baik. Sedangkan outing dan
trickery berarti menyebarkan rahasia dan foto-foto orang lain dan membujuk
orang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang
tersebut. Dan exclusion yang berarti mengeluarkan seseorang dari grup
online secara sengaja.
Semua macam cyberbullying yang
telah disebutkan, memiliki pengaruh yang besar terhadap korbannya. Maka
dari itu, sering didapati pada korban dari cyberbullying yang menjadi
terganggu, depresi yang berlebih, menurunnya performa akademis yang ia miliki,
kepercayaan dirinya menghilang, menjauhkan diri dari lingkungan sekitar, merasa
tidak berguna bagi orang lain bahkan ada beberapa kasus yang membuat korbannya
bunuh diri. Tindakan cyberbullying bisa mendorong anak untuk melakukan
sesuatu yang dapat menimbulkan masalah seperti minum-minuman keras bahkan
narkoba.
Meski begitu, saat ini banyak dari
pengguna media sosial tidak merasa bahwa dirinya telah menjadi pelaku atas cyberbullying.
Hal itu dapat terjadi karena saat ini seseorang cenderung merasa bahwa apa
yang dilakukan hanyalah sekedar bercanda tanpa berniat serius dan tidak
memikirkan dampaknya pada orang lain. Contohnya, A mengomentari foto B yang
sedang berfoto bersama C dan D, ia berkata “ ihh..yang di tengah siapa tuh,
anak baru ya...bikin buram C sama D, iya nggak?”. Dari contoh tersebut
dapat terlihat bahwasanya A mengomentari foto tanpa menyadari bahwa apa yang ia
katakan dapat berimbas besar pada kondisi mental B. Lalu, dari komentar A
tersebut akan membuat B memikirkan keburukan dirinya dan akhirnya membuat ia
tidak mau berfoto lagi. Sedangkan, A tidak merasa bahwa apa yang ia katakan
hanyalah bercanda dan tidak menyangka akan berakibat begitu besar pada B. Maka
dari itu, sebagai pengguna media sosial kita harus berhati-hati dan bijak dalam
menggunakannya.
Cyberbullying sendiri biasanya terjadi di kalangan remaja yang emosinya masih
belum stabil. Pelaku cyberbullying di kalangan remaja biasanya tidak
jauh dari pelaku bullying hal ini terjadi karena biasanya pelaku bullying
merupakan remaja yang sok berkuasa di sekolahnya sehingga dengan kekuasaan itu
ia menindas temannya di dunia nyata dan karena tidak puas akan hasil yang didapat
ia pun merambah ke dunia maya. Selain itu, 32% dari korban cyberbullying mengalami hal yang sama di dunia nyata atau
sering disebut sebagai traditionalbullying.
Contoh nyata dari cyberbullying adalah
kasus dari Jauza Alayya yang terjadi saat ia duduk dibangku SMP. Berawal dari teman-teman
perempuannya yang tidak suka pada dirinya dan membuat grup di facebook,
ABC yang akhirnya ia ketahui sebagai Aku Benci Caca. Dalam grup tersebut
teman-temannya menjelek-jelekkannya, bahkan hampir teman perempuan satu
kelasnya bergabung. Hal ini membuat ia harus bermain dengan anak laki-laki,
meski pada akhirnya beberapa temannya mengaku bahwa mereka tidak tahu maksud
dari grup, hal itu tetap membuatnya trauma dan krisis kepercayaan terhadap
perempuan.
Amanda Todd
Contoh kasus lainnya adalah cyberbullying
yang terjadi pada Amanda Todd, seorang remaja asal Kanada yang telah dibully
selama tiga tahun di dunia maya dan akhirnya tewas setelah memposting
rekaman mengenai kisahnya di YouTube pada 7 September 2012. Hal ini
berawal dari chatting melalui WebCam bersama teman-temannya saat
kelas 7. Awalnya semua memuji kecantikannya dan akhirnya memintanya untuk
berpose vulgar, merasa tersanjung ia pun melakukannya. Tidak terjadi apapun,
hingga satu tahun kemudian foto-foto vulgarnya beredar di internet dan ada yang
berusaha memerasnya. Amanda pun dilecehkan baik di dunia maya maupun di kehidupan
nyata, hingga ia merasa depresi dan akhirnya terjerumus pada obat-obatan
terlarang dan alkohol yang berakhir dengan keputusan untuk mengakhiri hidupnya.
Sheniz Erkan
Dan juga Sheniz Erkan, siswi Taylors
Lake Secondary College yang memilih untuk mengakhiri hidupnya di usia 14 tahun.
Hal ini terjadi karena tulisan-tulisan berujar kebencian di akun facebook-nya.
Menurut Renay, sahabatnya sebenarnya pandai dalam mengabaikan pengganggu dan
tidak peduli akan apa yang dikatakan orang lain. Namun sepertinya ia sudah
tidak tahan lagi hingga akhirnya ia memilih pergi. Selain tiga kasus di atas
sebenarnya ada banyak kasus cyberbullying yang telah terjadi. Hal ini,
mengharuskan kita semua agar bijak sebelum melakukan sesuatu baik dalam
perkataan maupun perbuatan.
Pelaku cyberbullying dapat
dikenakan hukuman atas tindakan diskriminatif yang telah ia lakukan. Adapun
undang-undang yang mengatur cyberbullying adalah sebagai berikut, pasal
27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atu pencemaran nama
baik”, selain itu di pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan “Barangsiapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama bsik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan di pasal 28 ayat (1) dikatakan “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ancaman
pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal satu milliar” dan
di pasal 28 ayat (2) disebutkan “Setiap orang dengan sengaja tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA)”. Sayangnya, tidak semua pelaku cyberbullying
dapat terindentifikasi karena media yang digunakan adalah teknologi, sedangkan
seperti yang kita tahu teknologi telah berkembang sangat baik begitu pula
penggunanya yang semakin pintar.
Adapun dalam menyikapi cyberbullying diperlukan
perhatian dan pengawasan lebih dari orangtua di rumah dan guru di sekolah.
Seperti saat di rumah orang tua harus sering mengajak anak bekomunikasi tentang
apa yang terjadi padanya selama satu hari, dengan begitu anak akan merasa
nyaman untuk terbuka dihadapan orang tuanya. Meminta anak untuk menunjukkan
media sosial yang dimiliki dan membukanya di depan anak, dengan begitu orangtua
akan tahu apa saja yang diposting atau postingan dari teman sang anak. Saat
melihat hal yang mencurigakan seperti foto yang menjelekkan anak atau orang
lain, komentar yang menjatuhkan anak, maka sebagai orangtua harus menyikapinya
dengan bijak seperti memberi dukungan positif pada anak, memintanya untuk tidak
merespon perkataan orang lain atas dirinya, meminta anak untuk memblokir orang
tersebut dan menyimpan sebagai bukti adalah hal yang dapat dilakukan orangtua
saat anaknya menjadi korban cyberbullying. Ada baiknya pula bagi orang
tua untuk membuat anak agar mau beraktifitas di luar rumah, seperti menyibukkan
diri dengan les untuk meningkatkan potensi yang dimiliki anak dan memberi
perhatian yang lebih agar kondisi mental anak tetap stabil. Sehingga anak akan
terlepas dari dunia maya sejenak dan melupakan komentar-komentar yang
menjatuhkan. Dan yang terpenting meminta anak agar selalu bersikap sopan
dimanapun ia berada termasuk dalam dunia maya. Namun, apabila ternyata sang
anak merupakan pelaku dari cyberbullying terhadap temannya maka orangtua
harus memberi peringatan bahwa apa yang ia lakukan adalah salah. Dan memintanya
untuk memikirkan perasaan orang lain dan perasaannya apabila ialah korbannya. Semua
hal diatas tidak dapat dilakukan orangtua secara sepihak, karena hari-hari anak
banyak dihabiskan di sekolah maka guru sebagai seorang pendidik perlu mendukung
dalam mengawasi pergaulan anak didiknya. Seperti dengan pembatasan penggunaan gadget
dan mengawasi perlakuan anak didiknya.
Untuk mencegah diri kita ataupun
orang lain menjadi korban, ada baiknya apabila kita menyadari hal-hal berikut,
yakni menyadari bahwasanya berkomunikasi menggunakan teks lebih beresiko untuk
salah paham daripada melalui pancaindera. Maka, kita harus mempersiapkan diri
agar tidak terpancing emosinya. Selanjutnya adalah menghindari asumsi dengan
cara berusaha terus untuk memahami lawan bicara dan menghindari penghakiman
massa secara langsung di media sosial, walaupun hanya retweet atau repost
karena efek keduanya adalah memberikan amplifikasi pada sebuah statement
yang bisa berupa serangan berupa asumsi.
C.
Penutup
Cyberbullying merupakan bentuk lain dari bullying yang terjadi di dunia
maya. Dapat dikatakan bahwasanya cyberbullying merupakan bentuk dari
intimidasi yang dilakukan pelaku lewat perangkat elektronik dan korbannya
dibawah 18 tahun. Cyberbullying sendiri memiliki macam yang beragam
diantaranya flame, cyberstalking,
impersonation, outing, trickery dan exclusion. Sudah
banyak kasus-kasus cyberbullying yang terjadi, terlebih di zaman
sekarang ini anak-anak dan remaja sebagai pengguna internet belum mampu
menyaring hal-hal yang akan di sampaikan. Mereka juga sering memandang sebelah
mata berita yang terjadi, tanpa mengetahui kebenaran mereka sudah menilai.
Mereka juga menganggap suatu hal sebagai bahan candaan tanpa memikirkan
perasaan sesamanya.
Maka dari itu, pengawasan dan
perhatian orangtua terhadap aktifitas anaknya di dunia maya sangat penting. Orangtua harus selalu waspada
dan peka terhadap perubahan sikap pada anak, sekecil apapun itu. Dalam hal ini,
bukan hanya orangtua yang berperan, peran guru di sekolah sebagai pengganti
orantua juga sangatlah penting.
Daftar Pustaka
Rifauddin, M, Fenomena Cyber
Bullying Pada Remaja, Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi dan Kearsipan
Khazanah Al-Hikmah, 2016
Sudarwanto, Cyber Bullying
Kejahatan Dunia Maya Yang Terlupakan, Jurnal Pro Justitia, 2009
jurnalsatya.blogspot.com/2017/09/the-cyberbullying.html?m=1
di akses pada 1 Oktober 2018
Komentar
Posting Komentar