Diskusi merupakan suatu hal yang sering ditemukan terutama dalam
kehidupan seorang mahasiswa, yang mana setiap orang berhak untuk mengeluarkan
pendapatnya. Apapun bentuk diskusi itu, pelarangan dalam pengadaan diskusi bukanlah
hal yang tepat, terlebih apabila pembahasannya dapat membawa perubahan bagi mahasiswa
dan dapat membuka pikiran mahasiswa. Selain itu, pelarangan tersebut juga
termasuk ke dalam pembatasan kebebasan mimbar akademis, sebagaimana yang
tertulis dalam Pasal 8 Ayat UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang
menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan. Apabila
kampus melarang pengadaan diskusi, itu berarti kampus telah melanggar
Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi. Karena pasal tersebut memberikan
kewajiban bagi Perguruan Tinggi untuk melindungi dan memenuhi hak tersebut.
Pelarangan diskusi kebangsaan yang terjadi saat ini, dikaitkan
dengan pengisinya yang merupakan tim sukses dari pihak Prabowo. Padahal,
sebagai seorang pembicara dalam suatu forum tentunya mereka akan bersikap
sebagai seorang intelektual tanpa memandang kedudukan mereka. Hal ini dapat
dikatakan sebagai diskriminasi terhadap suatu pihak hanya dikarenakan perbedaan
pendapat ataupun karena tekanan publik. Karena terlepas dari siapa pembicaranya
diskusi merupakan wadah yang tepat untuk menuangkan pemikiran dan juga sebgai
tempat para akdemisi berada kampus seharusnya memberi ruang diskusi dengan
baik.
Mahasiswa tidak hanya membutuhkan fasilitas yang baik ataupun
perlindungan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, melainkan juga dalam hal
kebebasan akademik. Universitas adalah tempat yang tepat untuk menyalurkan argumen
dan mematahkan argumen. Apabila kebebasan mimbar akademis tersebut dibatasi lantas
bagaimana dengan perkembangan pemikiran argumen mahasiswa? tentunya akan
tersendat. Pihak kampus seharusnya memberikan dukungan terhadap penyelenggaran
diskusi dengan memberikan fasilitas yang aman dan nyaman untuk bertukar
pendapat dan informasi. Bukannya
justru menjadi pihak yang melakukan persekusi bagi mahasiswa yang menggunakan
kebebasan mimbar akademis baik dengan ancaman drop out ataupun pembekuan
organisasi.
Komentar
Posting Komentar