Saat Kebebasan Mimbar Akademis Terabaikan




Diskusi merupakan suatu hal yang sering ditemukan terutama dalam kehidupan seorang mahasiswa, yang mana setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapatnya. Apapun bentuk diskusi itu, pelarangan dalam pengadaan diskusi bukanlah hal yang tepat, terlebih apabila pembahasannya dapat membawa perubahan bagi mahasiswa dan dapat membuka pikiran mahasiswa. Selain itu, pelarangan tersebut juga termasuk ke dalam pembatasan kebebasan mimbar akademis, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 8 Ayat UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.  Apabila kampus melarang pengadaan diskusi, itu berarti kampus telah melanggar Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi. Karena pasal tersebut memberikan kewajiban bagi Perguruan Tinggi untuk melindungi dan memenuhi hak tersebut.
Pelarangan diskusi kebangsaan yang terjadi saat ini, dikaitkan dengan pengisinya yang merupakan tim sukses dari pihak Prabowo. Padahal, sebagai seorang pembicara dalam suatu forum tentunya mereka akan bersikap sebagai seorang intelektual tanpa memandang kedudukan mereka. Hal ini dapat dikatakan sebagai diskriminasi terhadap suatu pihak hanya dikarenakan perbedaan pendapat ataupun karena tekanan publik. Karena terlepas dari siapa pembicaranya diskusi merupakan wadah yang tepat untuk menuangkan pemikiran dan juga sebgai tempat para akdemisi berada kampus seharusnya memberi ruang diskusi dengan baik.
Mahasiswa tidak hanya membutuhkan fasilitas yang baik ataupun perlindungan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, melainkan juga dalam hal kebebasan akademik. Universitas adalah tempat yang tepat untuk menyalurkan argumen dan mematahkan argumen. Apabila kebebasan mimbar akademis tersebut dibatasi lantas bagaimana dengan perkembangan pemikiran argumen mahasiswa? tentunya akan tersendat. Pihak kampus seharusnya memberikan dukungan terhadap penyelenggaran diskusi dengan memberikan fasilitas yang aman dan nyaman untuk bertukar pendapat dan informasi. Bukannya justru menjadi pihak yang melakukan persekusi bagi mahasiswa yang menggunakan kebebasan mimbar akademis baik dengan ancaman drop out ataupun pembekuan organisasi.

Komentar